Lift sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I
Dasar Undang-Undang
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja I. No. PER/03/MEN/1999
3. Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/M/BW/1999